Persyaratan Paspor

DEWASA
Paspor Baru:
- Fotocopy (FC) Akte Kelahiran.
- FC Kartu Keluarga.
- FC E-KTP/Resi perekaman E-KTP dari Catatan Sipil.
- Akta Nikah (jika sudah menikah).
- Surat WNI/Surat Ganti Nama (jika warga keturunan).
- Surat sponsor asli (jika sudah bekerja).

Perpanjang Paspor:
- Paspor lama asli.
- Fotocopy (FC) Akte Kelahiran.
- FC Kartu Keluarga.
- FC E-KTP/Resi perekaman E-KTP dari Catatan Sipil.
- Akta Nikah (jika sudah menikah).
- Surat WNI/Surat Ganti Nama (jika warga keturunan).
- Surat sponsor asli (jika sudah bekerja).

ANAK (DIBAWAH 17 TAHUN)
Paspor Baru:
- Fotocopy (FC) Akte Kelahiran.
- FC Kartu Keluarga.
- FC E-KTP kedua orangtua.
- FC paspor kedua orangtua.
- Akta Nikah orangtua.
- Surat WNI/Surat Ganti Nama (jika warga keturunan).
- Surat Cerai/Hak Asuh (jika orangtua bercerai)

Paspor Lama:
- Paspor lama asli.
- Fotocopy (FC) Akte Kelahiran.
- FC Kartu Keluarga.
- FC E-KTP kedua orangtua.
- FC paspor kedua orangtua.
- Akta Nikah orangtua.
- Surat WNI/Surat Ganti Nama (jika warga keturunan).
- Surat Cerai/Hak Asuh (jika orangtua bercerai)

Notes :
- Jadwal foto akan diberikan dalam waktu 3 - 7 hari dari tanggal semua dokumen di terima oleh team dokumen perjalanan Obaja Tour Travel.
- Dokumen asli dibawa semua pada saat foto di Kantor Imigrasi.
- Untuk Anak : Kedua orang tua harus hadir pada saat foto dan wawancara di kantor imigrasi dan jika salah satu pihak tidak dapat hadir maka harus dibuatkan surat pernyataan.



Copyrights © 2022 Obaja Tour. All Rights Reserved